Senin, 05 November 2012

Proses Perijinan Untuk Buat Badan Usaha di Kendal

Saat ini untuk lebih memudahkan pengusaha dalam berinteraksi dengan pihak lain , seperti stake holder yang ada, maupun dengan pihak perbankan , usahanya haruslah mempunyai badan hukum atau minimal terdaftar secara resmi di pemerintah setempat.

Banyak pengusaha pemula yang belum memahami proses perijinan untuk membentuk badan usaha, padahal di Kabupaten Kendal, proses perijinan sangat mudah dan hanya memakan waktu maksimal 14 hari kerja dengan catatan semua syarat harus sudah dipenuhi oleh pihak pemohon.

Syarat wajib yang harus dipenuhi adalah, mengisi formulir yang bisa didapatkan di kantor Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kendal. Dengan dilampiri, akta perusahaan yang dari notaris yang sudah disahkan oleh Pengadilan Negeri Kendal. Kemudian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) , ijin HO, stempel perusahaan dan surat keterangan domisili kantor yang disahkan oleh kelurahan dan kecamatan.

Untuk mengurus NPWP, pemohon bisa mengambil formulir di kantor Pelayanan Pajak Kendal, di isi, dilampiri fotokopi KTP dan akte perusahaan. NPWP ini jika syarat sudah lengkap sehari sudah bisa selesai.

Dengan sudah legalnya usaha Anda, maka segala sesuatu yang akan dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan akan lebih mudah dibandingkan jika usaha Anda belum terdaftar secara legal.

Pemerintah Pusat sekarang melalui Kementerian Koperasi dan UKM sedang giat membantu UKM dari segi pelatihan, pendampingan, bantuan modal , bahkan sampai ke pemasaran produk. Dan hal ini bisa diikuti oleh UKM yang usahanya sudah terdaftar secara legal baik perorangan maupun badan hukum. Sehingga tingkat kemajuan usaha UKM diharapkan bisa lebih cepat berkembang.

Dengan memiliki NPWP , Anda juga bisa lebih mudah terkontrol oleh kantor Pelayanan Pajak, dan dengan membayar pajak, Anda juga membantu pertumbuhan perekonomian negara.

Semakin banyak jumlah pengusaha di Indonesia, semakin cepat pertumbuhan perekonomian Indonesia sehingga bisa menjadi negara yang lebih maju dan kuat.

Semoga apa yang saya tuangkan di dalam tulisan ini bisa bermanfaat untuk generasi muda yang berani membuka peluang usaha minimal untuk dirinya sendiri. Adapun mengenai proses perijinan tiap Kabupaten / Kota bisa jadi berbeda sesuai peraturan daerah masing-masing.

Salam Pejuang Pengusaha dan Pengusaha Pejuang, Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar